KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 05 TAHUN 1984
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA WANABAKTI
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang :
- bahwa untuk kesejahteraan hidup umat manusia pada umumnya, dan bangsa Indonesia pada khususnya, perlu diselenggarakan kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup;
- bahwa untuk keperluan itu diperlukan adanya peran
serta masyarakat, termasuk Gerakan Pramuka yang merupakan wadah
pembinaan generasi muda, untuk ikut serta memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup; - bahwa berdasarkan pemikiran tersebut di atas dianggap perlu untuk membentuk Satuan Karya Pramuka Wanabakti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- bahwa untuk kepeluan itu telah ditandatangani kerjasama antara Departemen Kehutanan Republik Indonesia dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada tanggal 27 Oktober 1983 du Jakarta, yang selanjutnya perlu ditunjang dengan adanya Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Wanabakti;
- bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 134 Tahun 1983 tentang Satuan Karya Wanabakti tidak sesuai dengan idea pembentukan Satuan Karya Wanabakti tersebut di atas dan karenanya perlau dicabut kembali.
Mengingat :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 1983 tentang Pembentukan Departemen Kehutanan Republik Indonesia;
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 45/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
- Piagam Kerjasama antara Departemen Kehutanan
Republik Indonesia dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tanggal 27
Oktober 1983; - Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka nomor 02/MUNAS/83 tentang Penilaian Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Renvana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti tahun 1978 – 1983 dan Keputusan nomor 07/MUNAS/83 tentang Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masabakti Tahun 1983 – 1988.
M E M U T U
S K A N:
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 134 Tahun 1983 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan
Karya Pramuka Wanabakti.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk
Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wanabakti, seperti yang tercantum dalam
lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada semua
Kwartir Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan
petunjuk penyelenggaraan Satuan Karya tersebut dengan
sebaik-baiknya.
Keempat : Apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam
keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan semagaimana mesetinya.
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di : Jakarta.
Pada tanggal : 14 Januari
1984.
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen TNI
(Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 05 TAHUN 1984
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a.
Untuk kesejahteraan hidup manusia
pada umumnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, maka perlu diadakan usaha untuk
melestarikan sumber daya alam danlingkungan hidup, termasuk pelestarian
danperlindungan hutan, yang merupakan sebagian besar dari isi daratan di
kepulauan Indonesia.
b.
Guna melaksanakan usaha tersebut di
atas, diperlukan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeliharaan dan
pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta peran serta masyarakat
dalam kegiatan pemeliharaan dan pelestarian alam dan lingkungan hidup.
c.
Gerakan Pramuka sebagai wadah
pembinaan generasi muda dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, dianggap merupakan kelompok masyarakat yang perlu dimanfaatkan
untuk mendukung kegiatan pembangunan kehutanan, pelestarian sumber daya alam,
dan lingkungan hidup.
d.
Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang
disingkat Saka Wanabakti, adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan
rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
e.
Maksud petunjuk penyelenggaraan ini
adalah untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir-kwartir dalam usahanya untuk
membentuk dan menyelenggarakan kegiatan Saka Wanabakti.
Pt. 2. Ruang Lingkup
Ruang Lingkup
petunjuk penyelenggaraan ini meliputi:
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup
a. Pendahuluan.
b. Pengertian, tujuan dan sasaran.
c. Organisasi
d. Lambang.
e. Keanggotaan.
f. Kegiatan
g. Lain-lain
h. Penutup
BAB
II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN SASARAN
Pt. 3. Pengertian
a.
Satuan Karya
Pramuka disingkat Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka
untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal
bagi kehidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan
negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan
pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b.
Wana adalah
suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bamboo dan/atau palem yang
bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya baik berupa nabati maupun
alam hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai
kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan dan
manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
c.
Wanabakti
adalah kegiatan bakti yang berkaitan dengan masalah pelestarian
sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
d.
Saka
Wanabakti adalah salah satu jenis Satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan dan
mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan
para Pramuka Penegak dan Pandega, serta sabagai wadah penanaman rasa
tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pt. 4. Tujuan
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara
Tujuan pembentukan Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang Kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka terutama para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, agar mereka dapat membantu, membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara
Pt. 5. Sasaran
Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega:
Sasaran kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega:
a.
Memiliki
rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan
melestarikanya.
b.
Memiliki
tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan dibidang
kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
c.
Memiliki
pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam
hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hutan.
d.
Memiliki
disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian
sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
e.
Mampu
menyelenggarakan kegiatan-kegiatanSaka Wanabkti secara positif, berdayaguna dan
tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
f.
Mampu
menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka
Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.
BAB III
ORGANISASI
Pt. 6. Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega dari gugus-gugus depan yang mempunyai minat di bidang kehutan dihimpun
untukmembentuk Saka Wanabakti
b.
Di tiap
ranting di bentuk satu Saka Wanabakti putera dan satu Saka Wanabakti
puteri secara terpisah, jumlah anggotanya tidak terbatas.
c. Saka Wanabakti
terdiri dari 4 Krida:
1) Krida Tata Wana
2) Krida Reksa Wana
3) Krida Bina Wana
4) Krida Guna Wana
1) Krida Tata Wana
2) Krida Reksa Wana
3) Krida Bina Wana
4) Krida Guna Wana
d.
Tiap Krida
Wanabakti baranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka
Wanabakti dimungkinkan adanya beberapa jenis krida yanga sama.
e. Krida Saka
Wanabakti diberi nama sesuai dengan jenis kegiatannya, jika terdapat dua krida
atau lebih yang sejenis krida itu diberi tambahan nomor urut, misalnya krida
Tata Wana I, Krida Tata Wana II
f.
Saka Wanabakti
puteri di bina oleh Pamong Saka puteri dan Saka Wanabakti putera oleh
Pamong Saka putera serta dibantu oleh instruktur.
g.
Jumlah
Pamong Saka di tiap Saka putera maupu pute1 sampai 3 orang yang dibantu
oleh instruktur yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
h.
Pengurus
Saka disebut Dewan Saka terdiri dari Ketua, wakil Ketua, SekretarisI, II dan
Bendahara.
i.
Tiap Krida
dipimpin dan dan dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang
Wakil Pemimpin Krida.
j.
Saka
Wanabakti dipimpin dan dibina oleh Kwartir Ranting, dibantu oleh Dewan
Kerja Penegak dan Pandega Ranting.
k.
Latihan dan
kegiatan Saka Wanabakti dilaksanakan di tingkat ranting dan cabang,
sedang kegiatannya dapat pula dilaksanakan di tingkat daerah dan
nasional.
Pt. 7.
Pimpinan Saka Wanabakti
Dalam usaha
meningkatkan pembinaan dan pengembangan Saka Wanabakti dibentuk Pimpinan Saka
Wanabakti yang anggotanya terdiri dari unsur kwartir dan
unsur Departemen Kehutanan serta unsur lainnya yang berminat dan ada
kaitannya dengan Saka Wanabakti.
a. Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
b. Di tingkat daerah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
c. Di tingkat cabang dibentuk pimpinan Saka Wana Bakti cabang.
a. Di tingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Wanabakti Nasional
b. Di tingkat daerah dibentuk pimpinan Saka Wanabakti daerah
c. Di tingkat cabang dibentuk pimpinan Saka Wana Bakti cabang.
BAB IV
LAMBANG
Pt. 8. Bentuk
Lambang Saka Wanabakti berbentuk
segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.
Pt. 9. Isi
Isi lambing Saka Wanabakti terdiri dari:
a. Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c. Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI
a. Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b. Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c. Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI
Pt. 10. Warna
Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a. Warna dasar coklat
b. Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c. Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d. Warna tulisan hitam
a. Warna dasar coklat
b. Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c. Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d. Warna tulisan hitam
Pt. 11. Arti kiasan lambang Saka
Wanabakti
a.
Pohon hijau
melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya
konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b.
Pohon hitam
melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung
pembangunan nasional.
c.
Garis-garis
lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d.
Warna dasar
coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.
Tunas kelapa
kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat
mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup.
f.
Segilima melambangkan
falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.
Keseluruhan
lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti
yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian
sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pt. 12. Anggota
Anggota Saka Wanabakti terdiri dari:
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.
a. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
b. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap.
c. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 20 sampai 25 tahun.
Pt. 13. Peminat
Peminat Saka Wanabakti terdiri dari
para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.
Pt. 14. Syarat anggota
a.
Membuat
pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
b.
Untuk calon
anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka Pandega, mendapat
izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepannya.
c.
Untuk Pamong
Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus
Pembina Pramuka tingkat Dasar.
d.
Instruktur
Tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
e. Pamong Saka dan Instruktur Tetap, diangkat
oleh Kwartir Cabang.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Pt. 11. Hak dan Kewajiban
a. Anggota mempunyai hak suara, hak
pilih dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Wanabakti.
b. Kewajiban anggota ialah :
1) menjaga nama
baik Gerakan Pramuka di Sakanya
2) mengikuti dengan rajin semua
kegiatan Sakanya
3) menerapkan
dan mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat
4) menyebarluaskan
pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka di
gugusdepan dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan khusus (SKK)
5) membayar iuran dan mentaati segala
peraturan Sakanya.
c. Pamong Saka mempunyai kewajiban
untuk :
1) Melaksanakan pembinaan dan
mengembangkan Saka dengan sistem among, secara berdayaguna dan tepatguna dan
penuh tanggungjawab
2) Menjadi seorang kakak, pendamping,
serta pembangkit semangat dan daya kreasi
bagi anggota Sakanya
3) meningkatkan secara terus menerus
pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya melalui pendidikan,
terutama yang menyangkut bidang kegiatan Saka Wanabakti
4) mengenal setiap anggota Saka beserta
keluarganya mengenai kebutuhan, situasi dan kondisinya.
5) mengadakan hubungan dan kerjasama
yang baik dengan Mabiran, Mabisa, para Pamong Saka lainnya, para Instruktur
Saka dan gugusdepan-gugusdepan tempat asal anggota Sakanya
6) Pamong Saka bertanggungjawab kepada
Kwarran.
d. Instruktur mempunyai kewajiban:
1) membantu Pamong Saka yang bersangkutan
2) melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya
3) mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk member TKK kepada anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah ditempuhnya.
1) membantu Pamong Saka yang bersangkutan
2) melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya
3) mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk member TKK kepada anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah ditempuhnya.
e. Pimpinan Saka Nasional, Daerah, dan
Cabang mempunyai kewajiban:
1) Memberi saran dan memikirkan
kegiatan Saka Wanabakti kepada kwartir yang
bersangkutan
2) Mengusahakan fasilitas dan dana
untuk kegiatan Saka Wanabakti baik untuk
pendidikan maupun kegiatan operasional.
BAB VI
KEGIATAN
Pt. 16. Untuk memperoleh keterampilan di bidang kehutanan sehingga
memiliki sikap
dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti
mengadakan kegiatan yang meliputi :
a. Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang program pembangunan
dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti
mengadakan kegiatan yang meliputi :
a. Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang program pembangunan
nasional dibidang kehutanan.
b. Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c. Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan
b. Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c. Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup khususnya
pelestarian hutan, tanah dan air.
Pt. 17. Kegiatan Saka Wanabakti dapat berbentuk:
a. Latihan rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
b. Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program
a. Latihan rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
b. Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program
operasionalnya.
c. Lomba pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
d. Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah
c. Lomba pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
d. Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah
aliraan sungai.
e. Survei dan penelitian.
f. Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan
Wanabakti dinyatakan dengan
memberikan TKK yang akan di atur
dalam petunjuk terssendiri.
Pt. 18. Dalam melaksanakan semua
kegiatan selalu menggunakan prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan dan
berlandasakan pada system among.
Pt. 19. Setiap kegiatan harus
didahului dengan pembuatan rencana dan di akhiri dengan
membuat laporan, termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pt, 20. Pengembangan
a. Pelaksanaan kegiatan Saka Wanabakti
dapat dikembangkan oleh Kwartir
bearsama pimpinan Saka Wanabakti
yang bersangkutan.
b. Pengembangan tersebut tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan yang
berlaku.
Pt. 21, Sarana dan perlengkapan
Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka
Wanabakti supaya:
a. Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan.
b. Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang bergerak
Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka
Wanabakti supaya:
a. Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan.
b. Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang bergerak
di bidang kegutan, pelestarian
lingkungan hidup, dan sumberdaya alam.
Pt. 22. Pembiayaan
Dana yang digunakan untuk membiayai
kegiatan Saka Wanabakti diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Wanabakti, yang
besarnya ditetapkan oleh musyawarah
Saka setempat.
b. Pimpinan Saka
c. Sokongan dan bantuan dari masyarakat
yang tidak mengikat.
d. Lain-lain
sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka serta peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB
VIII
PENUTUP
Pt. 23. Hal-hal yang
belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
kemudian
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 14 Januari
1984
Ketua
Kwartir Nasional,
Letjen TNI
(Purn) Mashudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar